nasional

Petambak Karimun Jawa Berpeluang Bebas Melalui Praperadilan

Minggu, 12 Mei 2024 | 23:44 WIB
(Istimewa)

Terkait pemasangan pila inlet ini, para petambak juga merasa sangat dirugikan dengan sikap lembaga BTN yang terkesan lempar batu sembunyi tangan. Pasalnya, saat mengawali pembukaan tambak udang, lanjut Budhy Fantigo, para petambak selalu berkoordinasi dengan pihak BTN melalui surat permohonan groundchek.

“Pihak BTN merespons dengan mengirim tim lapangan untuk memberikan supervisi jalur pemasangan pipa inlet yang dirasa aman. Kami memiliki banyak dokumen foto dan video tentang kegiatan supervisi pemasangan pipa inlet ini. Kok belakangan baru dikesankan seolah-olah para petambak memasang pipa inlet secara liar?” tandasnya.

Perihal pemasangan pipa inlet yang dijadikan pintu masuk untuk menjerat para petambak menjadi tersangka, kembali menurut Horas AM Naiborhu, nantinya bisa dipandang berbeda oleh majelis hakim praperadilan jika para petambak yang menjadi penggugat bisa membuktikan adanya keterlibatan atau “persetujuan” dari pihak yang berwenang.

“Informasi perihal adanya pegawai BTN yang memberikan supervisi saat pemasangan pipa inlet, bisa dijadikan argumentasi penting untuk menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan para petambak bukanlah aktifitas yang liar,” ujarnya.

Baca Juga: Hacker Makin Canggih! Malware Android Menyamar Jadi Google, Instagram, WhatsApp, dan X

Uji Tandingan, Pencemaran Nihil

Lebih jauh Horas juga mencermati berkembangnya informasi perihal tuduhan pencemaran di perairan laut Karimun Jawa yang disebabkan oleh aktifitas pembuangan air limbah tambak. Sejauh ini, terdapat dua versi perihal dugaan pencemaran limbah yang terjadi di perairan Karimun Jawa. Pertama, versi Balai Taman Nasional dan Gakkum KLHK yang melakukan uji sampel air laut yang mengklaim telah terjadinya pencemaran lingkungan melebihi baku mutu. Klaim itu dijadikan dasar untuk menjerat para tersangka dengan UU PPLH yang memiliki ancaman hukuman cukup tinggi yakni maksimal 10 tahun penjara.

Terkait masalah itu, Budhy Fantigo menegaskan, ke-4 tersangka pada 4 Januari 2024 pernah meminta dilakukannya uji sampel air tandingan ke Puslabfor Polri. Dan hasilnya, tim Puslabfor Polri memastikan tidak adanya pencemaran air laut melebih baku mutu yang bersumber dari tambak para tersangka.

Dipaparkan Horas, majelis hakim sangat mempertimbangkan pandangan-pandangan ahli lingkungan di bawah sumpah yang dihadirkan oleh para tersangka. Selain itu, hasil uji laboratorium pembanding terhadap sampel air laut yang diduga tercemar juga akan menjadi perhatian yang sangat serius dan seksama oleh Majelis Hakim. “Pada kasus hampir serupa di Batam, majelis hakim praperadilan memerintahkan Gakkum KLHK menghentikan seluruh proses penyidikan,” pungkas Horas.

Baca Juga: Simulasi Bencana Gempa Bumi, KTB Rintisan Timuran Dikukuhkan

Perkara pencemaran limbah di Batam yang berujung pada bebasnya tersangka dari jerat hukum yang dilancarkan Gakkum KLHK itu menimpa pengusaha muda bernama Wiko (30). Dokumen amar putusan praperadilan PN Batam menyebutkan, kapal milik Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans yang memuat ribuan ton minyak (fuel oil) didatangi aparat Gakkum KLHK pada 6 Agustus 2022 dengan tujuan mengambil sampel.

Pasca pengambilan sampel muatan, Gakkum KLHK langsung melakukan penyitaan kapal milik Wiko dan menyatakan bahwa muatan kapal itu adalah limbah berat. Namun hasil uji laboratorium yang dilakukan lembaga resmi, yakni Sucofindo Batam, pada 19 Agustus 2022, justru bertolak belakang dengan temuan Gakkum KLHK. Laboratorium Sucofindo menyatakan bahwa muatan kapal Wiko murni berisi fuel oil. Hasil temuan itulah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim praperadilan untuk membebaskan tersangka dari perkara.(Ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB