nasional

MRPTN : UKT Bisa Berkeadilan Bagi Semua, Ini yang Harus Dilakukan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:40 WIB
Mendag saat memberikan kuliah umum di gedung Cinema Universitas Amikom Yogyakarta. (Ronny SV)


Krjogja.com Jakarta - Upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.


Demikian pernyataan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTN) Ketua MRPTN Prof. Ganefri, Ph.D (Rektor Universitas Negeri Padang) , Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Rina Indiastuti(Rektor Universitas Padjajaran) dalam siaran persnya, Senin (20/5/2024) dalam pernyataanya ,tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTN No. 174/MRPTNI/V/2024.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, PLN Sabet Penghargaan Best Impact in Environment of The Year


Mencermati dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, khususnya para mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dalam menanggapi isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa PTN, maka MRPTNI menyampaikan pernyataan tersebut.

Kemudian penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing. MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap PTN.

Kemudian menghimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar
dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan
masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda
satu dengan lainnya.

Pernyataan ini dibuat sebagai informasi akurat kepada masyarakat dan mahasiswa pada khususnya sebagai tanggapan atas wacana yang berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial, tentang isu perubahan UKT di Perguruan Tinggi. (aTI)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB