nasional

Kebocoran Data Jadi Ancaman Serius, Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi

Senin, 27 Mei 2024 | 13:41 WIB
CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Peluncuran ini menandakan bahwa Equnix sangat serius dalam mengembangkan risetnya untuk memberikan solusi bagi korporasi dalam keamanan data.

Fitur terbaru ini menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dominan.

Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara. Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara lemah, Oleh karenanya saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.

Baca Juga: Arsip Gempa Jogja 2006 Dipamerkan, Jadi Pembelajaran dari Pengalaman Masyarakat

Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums.

Baca Juga: Peringati Hari Pattimura, IKAPELAMAKU-DIY gelar Pattimura Fest

Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Baca Juga: 5 Art Space di Jogja yang Recommended, Cocok untuk Pecinta Seni yang Ingin Tuangkan Kreativitas

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB