Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.
Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.
"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya.
Baca Juga: HUT ke-101 RS Mata 'Dr Yap' Yogyakarta, Gelar Baksos Pemeriksaan dan Operasi Mata Gratis
Mengutip data International Association of Privacy Professional tahun 2023, Budi menyatakan 68% konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka. Bahkan, 85% persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
"Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi, serta mahalnya biaya penanganannya," jelasnya.
Senada dengan Budi Arie, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto, ST.SH.MM, yang juga aktif di organisasi PDP Watch Indonesia mengatakan bahwa data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang.
“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting” ,papar Agus Djunarjanto, saat memberikan sosialisasi yang berjudul Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM
Baca Juga: Khotmul Quran & Imtihan RQ Sabiqun Bil Khairat, Memotivasi Santri Mengamalkan Nilai-nilai Alquran
Penyebab Kebocoran Data
"Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM di Jakarta.
Julyanto menyebutkan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data: Internal fraud, Rendahnya kesadaran keamanan TI, Akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan Pelanggaran perjanjian kerahasiaan.
Pentingnya teknologi keamanan data sejatinya sudah tak perlu lagi diperdebatkan. Bahkan, jika melihat maraknya kasus kebocoran data, isu ini bukan lagi penting, tapi sudah sangat genting.
“Teknologi perlindungan data sangat penting karena sebuah bisnis perlu mengamankan transaksi, ada banyak pihak terlibat dalam manajemen data, kemudian di saat bersamaan harus mematuhi aturan mengikat, salah satunya UU PDP,” kata Julyanto.