nasional

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Senin, 27 Mei 2024 | 22:10 WIB
Ilustrasi - Petugas jajaran Kemenhub melalukan pemeriksaan kelaikan operasi (ramp check) bus. (ANTARA/HO-Humas Kemenhub )


KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen dalam meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata. Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Senin (27/5/2024).

Adapun ditemukan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir. Terhadap bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan 'rampcheck' oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

Baca Juga: BRI Katamso dan BPJS Ketenagakerjaan, Kolaborasi Beri Layanan Perlindungan Pekerja Informal

"Untuk yang hasil 'rampcheck'-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tegasnya.

Pada kegiatan ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau 'random checking' akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," ungkap Dirjen Hendro.

Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Jagal, JULEHA Yogyakarta-Fapet UGM Adakan Pelatihan

Selain itu, akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). "Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada PO Bus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera. (Ati)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB