nasional

Jemaah Diminta Patuhi Larangan saat Berihram, Yuk Simak Apa Saja?

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi. Jemaah haji Kloter 207 SOC asal DIY berbondong memasuki Masjid Bir Ali untuk salat ihram dan mengambil miqat. (Foto : Febriyanto) (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.

Anggota Media Center Widi Dwinanda mengatakan, memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan berihram. Ia menyebut sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, ujar Widi, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Olympiacos vs Fiorentina di Final Europa Conference League 2024, Klik di Sini!

“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut dia.

Jemaah yang telah berihram, ia melanjutkan, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah).

“Dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki),” ucapnya.

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” sambungnya.

Baca Juga: Buntut Pembatalan Kenaikan, UPN Veteran Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

Menurutnya, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Selasa 28 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu, 29 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 124.782 orang yang terbagi dalam 317 kelompok terbang.

Jemaah wafat hingga hari ini berjumlah 24 orang, dengan rincian wafat di Embarkasi 2 orang, 22 orang di Tanah Suci.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan, Naik ke Tahap Penyidikan

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB