nasional

Cara Berhukum Kita Ini Sudah Busuk, Mahfud MD Kecewa

Rabu, 5 Juni 2024 | 15:46 WIB
Mahfud MD ((X: @mohmahfudmd))

KRjogja.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perintah mencabut aturan batas usia kepala daerah ke KPU mendapat respons pakar hukum, Mahfud Md. Menurut dia, MA telah menyalahi kewenangannya dalam putusan tersebut, maka putusan itu bisa disebut cacat hukum.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum,” kata Mahfud dalam podcast pribadi miliknya yang bertajuk 'Terus Terang' di kanal YouTube, Rabu (5/6/2024).

Mahfud lalu mengingatkan, soal Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, maka tidak perlu dilaksanakan.

Baca Juga: Inflasi Sebabkan Pemenuhan Gizi Masyarakat Menurun, Benarkah?

Selain itu, Menko Polhukam (2019-2024) turut mengkritisi pernyataan eks hakim agung, Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA tinggal dibicarakan ke DPR. Sebab, DPR sudah memutuskan dalam payun hukum soal syarat usia 30 tahun saat mendaftar.

Oleh sebab itu, Mahfud mengamini kecurigaan masyarakat yang menghubungkan putusan MA dengan Kaesang yang digadang bakal dimajukan sebagai calon kepala daerah.

“Hal itu menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga,” tutur dia.

Baca Juga: Seto-Erwan-Didik Jadi Pelatih, PSIM Legend Kirim Doa dan Dukungan Promosi Liga 1

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah, itu konsekuensi,” imbuh dia.

Mahfud pun prihatin, lembaga hukum saat ini jadi bahan cemoohan di publik sehingga membuat masyarakat berkomentar sebab akan jelek pada sendirinya.

“Jadi biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," sesal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini.

Sebagai profesor ahli hukum, Mahfud memastikan sudah bertanya ke para ahli-ahli soal bagaimana cara memperbaiki cara berhukum di Indonesia. Namun memang, faktanya sulit tapi bukan berarti tidak ada harapan.

Baca Juga: Edukasi Judi

"Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus, itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu bagi Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar," Mahfud menandasi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB