nasional

Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?

Jumat, 12 Juli 2024 | 10:20 WIB
ilustrasi gaji presiden (istimewa)

Sementara untuk gaji presiden Indonesia, aturan gaji pokok Kepala Negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Beleid itu memuat gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara.

Diketahui, gaji pokok pejabat negara didapat pada posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, gaji para pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan begitu, gaji yang didapat oleh Presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Perlu menjadi catatan, kedua data di atas adalah hanya perbandingan tentang gaji yang diterima. Semuanya belum memasukkan besaran tunjangan dari masing-masing jabatan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB