KRjogja.com - JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menunda rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang seharusnya digelar hari ini, Senin (23/9/2024). Penyebabnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir karena tengah berada di Perancis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan sesuai dengan UU Haji, rapat evaluasi pelaksanaan haji harus dihadiri oleh Menteri Agama selaku penanggungjawab.
"Saya kira dalam UU itu tegas sekali disebutkan bahwa Pasal 43, yang menyampaikan itu bukan lembaga tetapi menteri, jadi istilah menteri itu ya harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji," kata Ace dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenag di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Belum Genap Sebulan Beroperasi, Judi Kasino Beromzet Miliaran Rupiah Dibabat Polrestabes Semarang
Ace menyebutkan, Pasal 43 ayat 2 berisi menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan kepada DPR RI.
Oleh karena itu, Komisi VIII mengusulkan agar rapat tersebut ditunda sampai Menag bisa hadir dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji.
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1, Dimaknai Jadi Nomor Keberuntungan Kusuka
"Jadi dengan tegas seperti ini saya kira ini bagian pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Maka sesuai dengan UU haji seharusnya kalau tidak ada menterinya, baiknya ditunda," ujarnya.(*)