nasional

KUA Tegas Tolak Pernikahan Dini Tanpa Dispensasi dari Pengadilan

Senin, 7 Oktober 2024 | 18:45 WIB
ilustrasi menikah (istimewa)

KRjogja.com, JAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani pernikahan dini yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, menanggapi isu pernikahan di bawah umur yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Jika pernikahan dilakukan secara resmi namun calon mempelai belum cukup umur, KUA pasti akan menolak. Jadi, pernikahan dini yang tidak sesuai aturan tidak bisa terjadi secara resmi," ujar Sunanto, Senin (7/10/2024).

Sunanto mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, ada pengecualian dalam ayat (2) yang memperbolehkan permohonan dispensasi melalui Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri untuk yang beragama lain jika ada alasan yang mendesak.

Dispensasi hanya dapat diberikan apabila kedua calon mempelai dan orang tua mereka memberikan alasan kuat yang didukung oleh bukti-bukti mendesak. Pengadilan Agama diwajibkan mendengar pendapat kedua calon mempelai sebelum memutuskan pemberian dispensasi.

Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dan mempertimbangkan aspek kesehatan, psikologis, adat, dan budaya, serta dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini.

Sunanto menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa setiap pernikahan berlangsung dengan pertimbangan matang dan sesuai aturan yang berlaku. (ati)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB