nasional

Ingat, Harga Tiket Murah Pesawat Hanya Berlaku 19 Desember 2024-3 Januari 2025

Kamis, 5 Desember 2024 | 10:35 WIB
Pesawat Batik Air (Istimewa)

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada masa Nataru. Salah satu komponennya, dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara atau (PJP4U) dipangkas 50 persen.

Sederhananya, PJP4U adalah biaya parkir pesawat di area bandara yang dibebankan kepada maskapai penerbangan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB