Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada masa Nataru. Salah satu komponennya, dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara atau (PJP4U) dipangkas 50 persen.
Sederhananya, PJP4U adalah biaya parkir pesawat di area bandara yang dibebankan kepada maskapai penerbangan. (*)