nasional

Megawati Bakal Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:12 WIB
Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan keynote speech peluncuran buku karya Dr Todung Mulya Lubis secara virtual (tangkapan layar zoom)

 

KRjogja.com - JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ikut buka suara soal kasus Harun Masiku. Presiden kelima RI ini siap pasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap KPK.

"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku. Megawati mengaku akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ucap Megawati.

Baca Juga: Benarkah Presiden Prabowo Sakit?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan turun tangan apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap di kasus Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyataka, penyidik lembaganya senantiasa bekerja sesuai aturan hukum.

"Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Tessa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Kamis malam 12 Desember 2024.

"Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK," sambungnya.

Baca Juga: Kalender Jawa 24 Desember 2024 Lengkap Hitungan Neptu Selasa Kliwon, Hari Naas, dan Hari Keberuntungan

Pensiunan Polri ini memastikan tidak ada alasan lain yang dibuat-buat ketika penyidik melakukan proses penegakan hukum selain menindaklanjuti kecukupan alat bukti.

"Rekan-rekan juga baru menyaksikan bahwa saat ini KPK mulai dari lima tahun ke belakang ini kan mulai diawasi oleh Dewan Pengawas yang sudah dibentuk melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK khususnya penindakan akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB