nasional

Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Sebar 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:35 WIB
Pupuk subsidi di gudang ( (foto:Abdul Alim))


Krjogja.com Jakarta - 9,55 juta ton pupuk subsidi segera disebar ke petani mulai 1 Januari 2025. Ini tindak lanjut kesepakatan penyediaan pupuk subsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kontrak pengadaan pupuk subsidi dilakukan antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia. Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani.

"Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Haul ke-15 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Meriah

Dia optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik. Untuk itu, dia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

"Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.

Percepatan Penyaluran

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengatakan, pada kontrak ini kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Baca Juga: Tekan Angka Kemiskinan, Dinas PUPESDM DIY Hadirkan Penanganan RTLH Terintegrasi 2024

"Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9.55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," ujar Jekvy.

Jekvy mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, dilakukan pada bulan Maret tahun kontrak berjalan.

"Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk memang harus tersedia," kata dia.

Dia menambahkan, percepatan penyaluran pupuk ini sesuai yang diarahkan Presiden, kemudian dindaklanjuti oleh Menko Pangan dan dilakukan oleh Menteri Pertanian.

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB