nasional

Gus Ipul Ungkap Rp150 Miliar Pajak Undian Disalurkan untuk Program Sosial

Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:45 WIB
Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) Foto : Istimewa


KRjogja.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memberlakukan aturan wajib bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) untuk menyetor 10% dari nilai hadiah kepada negara. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Siapapun yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah, baik perusahaan, yayasan, atau masyarakat luas, wajib menyetor 10% dari nilai hadiah ke Kemensos,” ujar Gus Ipul dalam acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Dana yang terkumpul dari pajak undian ini mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun. Menurut Gus Ipul, dana tersebut disalurkan untuk program-program sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga pembangunan infrastruktur di daerah yang membutuhkan.

“Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat dari dana UGB ini. Setelah itu, Kemensos akan melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan dan memberikan persetujuan,” tambahnya.

Dana dari UGB telah mendanai berbagai kegiatan, mulai dari pelatihan keterampilan, pengembangan ekonomi masyarakat, hingga bantuan dalam situasi bencana. “Dana ini juga digunakan untuk penyediaan fasilitas dasar yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” jelas Gus Ipul.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga memberikan apresiasi kepada lima lembaga penyumbang terbesar, yaitu PT Bank Central Asia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Danamon Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Santos Abadi. “BRI adalah yang terbesar, mereka menyetor lebih dari Rp30 miliar ke kas Kemensos,” katanya.

Untuk memastikan dana UGB dikelola secara transparan, Kemensos telah meluncurkan aplikasi SIM UGB-PUB. Aplikasi ini mempermudah proses perizinan dan pengawasan penyelenggaraan undian, sehingga akuntabilitas lebih terjaga. “Semua penerimaan dana UGB juga diperiksa oleh inspektorat jenderal Kemensos, serta diaudit oleh BPK dan BPKP,” tegas Gus Ipul.

Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000, yang mengatur bahwa hadiah undian dikenakan pajak penghasilan final sebesar 25%. Selain pajak untuk pemenang, penyelenggara diwajibkan menyetor 10% dari nilai hadiah sebagai kontribusi sosial.

Dengan langkah ini, Kemensos berharap penyelenggaraan UGB dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. “Ini bukti bahwa undian tidak hanya soal keberuntungan, tapi juga kontribusi untuk kebaikan bersama,” tutup Gus Ipul. (Ati)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB