nasional

Pelaku Usaha Akui Sertifikat Halal Bantu Tingkatkan Omzet, Kepala BPJPH: Bukti bahwa Halal Berikan Nilai Tambah Ekonomi

Kamis, 2 Januari 2025 | 07:45 WIB
Arsip.Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. (Foto: Istmewa)

"Sertifikat halal membuat produk kami lebih bagus dan berkembang lebih pesat lagi, dan terjamin kehalalannya. Program sertifikat halal ini sangat penting, jadi menunjang konsumen kita juga agar dia percaya sama kita apakah produk kita halal atau tidak. Kan, kalau ada label halalnya maka ini membuat lebih nyaman." ungkap Anisa beberapa waktu sebelumnya.

Zaki, dari Kafe JSR/Jurus Sehat Rempah asal Bekasi, juga berbagi pengalaman menariknya. Pemilik kafe dengan konsep mendukung pola hidup sehat itu mengaku bahwa sertifikat halal tidak hanya menghadirkan rasa nyaman bagi konsumennya, namun juga bagi dirinya selaku pengusaha.

"Alhamdulillah setelah kita mendapatkan sertifikat halal, maka kita menjadi lebih nyaman untuk berjualan, terutama membuat customer menjadi lebih merasa nyaman dan aman untuk membeli produk-produk kami." tutur Zaki.

"Kita butuh langkah yang lebih berani untuk menjual produk kita dengan meyakinkan masyarakat bahwa produk kita sudah halal dan thoyyib untuk dikonsumsi." tegasnya.

"Untuk yang lain, yukk segera mengurus sertifikasi halal, karena semakin cepat (produk bersertifikat halal) maka akan semakin cepat customer datang ke kita." katanya mengimbau. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB