Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda.
Berikut ketentuan urutan kelulusan:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024. Namun, honorer bersangkutan wajib memiliki dua syarat, yakni:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(Ati)