KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Kebijakan tersebut diambil untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg agar tepat sasaran.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (2/2/2025).
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 Kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
Baca Juga: Banyak Anak Kehilangan Sosok Ayah, Mereka Butuh Sentuhan Psikologis
"Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.
Selain itu, Prasetyo mengklaim saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan memastikan subsidi LPG 3 Kg tetap terus berjalan.
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.
Baca Juga: Juara Umum Porda Jadi Target Pabersi Sleman
Ke depan, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg tersebut.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian," pungkasnya.(Ati)