Krjogja.com-PURWOKERTO – Harapan PS (37) seorang wanita warga, Purwokerto Utara, Banyumas untuk memberangkatkan orang tuanya menunaikan ibadah haji berubah menjadi mimpi buruk.
Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang guru sekaligus pengasuh pondok pesantren berinisial ZH (57) di Kemranjen,Banyumas. Dengan iming-iming keberangkatan melalui "jalur khusus," korban meng
alami kerugian hingga Rp 763,1 juta.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Nanang Sugiri & Partners, Salsabila Hasnahuwaida, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2019 hingga Mei 2024.
Baca Juga: Pengurus JATMAN Temui Ketua Umum PBNU, Terima SK Kepengurusan Baru
Saat itu, tersangka ZH (57) menawarkan kepada korban paket haji khusus dengan biaya fantastis, yakni Rp 200 juta per orang. Karena sebelumnya korban pernah berhasil memberangkatkan orang tuanya untuk umrah melalui ZH, ia pun percaya dan menyetujui tawaran tersebut.
"Secara bertahap, korban menyerahkan uang kepada terlapor dengan total mencapai Rp 763,1 juta. Namun, hingga saat ini, orang tua korban tidak juga diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji," ujar Salsabila, Kamis (13/2/2025).
Setiap kali ditanya tentang kepastian keberangkatan, tersangka selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa ZH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
"Tersangka telah ditahan sejak Rabu, 12 Februari 2025. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Hasibuan.(Dri)