KRjogja.com - JAKARTA - Mudik Lebaran 2025 sudah di depan mata! Bagi Anda yang sudah merencanakan perjalanan pulang kampung, pastikan sudah mencatat tanggal-tanggal penting berikut ini. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H, yang jatuh pada Senin, 31 Maret dan Selasa, 1 April 2025.
Selain dua hari tersebut, ada tambahan empat hari cuti bersama yang diberikan, sehingga total ada enam hari libur panjang yang bisa Anda manfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini menetapkan tanggal-tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk seluruh Indonesia. Informasi ini sangat penting bagi Anda yang ingin merencanakan perjalanan mudik agar tidak terhambat dan bisa menikmati libur panjang dengan nyaman.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Makanan untuk Sahur yang Membantu Perut Kenyang Lebih Lama
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat Indonesia bisa lebih leluasa mengatur waktu mudik dan balik. Tidak hanya itu, bagi yang ingin berlibur lebih lama, kombinasi libur Lebaran dengan libur akhir pekan dan Hari Nyepi (28-29 Maret 2025) bahkan bisa memberikan waktu liburan hingga 11 hari.
Jadi, pastikan Anda sudah merencanakan perjalanan mudik dengan matang, termasuk memesan tiket transportasi dan akomodasi jauh-jauh hari.
Berikut jadwal lengkap libur dan cuti bersama Lebaran 2025 yang perlu Anda catat:
Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 30 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri
Catatan: Tanggal awal Ramadan dan Idul Fitri masih berdasarkan perkiraan dan akan dikonfirmasi melalui sidang isbat yang dilakukan pemerintah.(Ati)