KRjogja.com - JAKARTA - Jelang Lebaran 2025, pemerintah dan berbagai BUMN kembali mengadakan program mudik gratis untuk membantu masyarakat pulang kampung. Program ini menawarkan berbagai moda transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal laut, bahkan beberapa menyediakan layanan untuk pemudik yang membawa sepeda motor.
Pendaftaran dibuka mulai awal Maret 2025 melalui berbagai platform online, dengan kuota terbatas dan persyaratan yang bervariasi.
Beberapa instansi yang menyelenggarakan program ini antara lain Kementerian BUMN dengan 100.000 kuota melalui aplikasi Mitra Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui aplikasi yang sama dan situs mudikgratis.dephub.go.id, serta Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah yang menyediakan layanan khusus bagi warga Jawa Tengah di Jabodetabek. Selain itu, Jasa Raharja juga membuka pendaftaran melalui tautan yang diumumkan di media, dan Dishub Jawa Barat melalui aplikasi Sapawarga.
Baca Juga: 8.400 Karyawan PHK Sritex Bakal Kembali Bekerja 2 Pekan Lagi, Kok Bisa?
Pemerintah daerah juga turut berpartisipasi. Pemkab Bandung menyediakan mudik gratis melalui situs bandungkab.go.id/mudikgratis, dengan rute Bandung-Solo dan Bandung-Yogyakarta.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 293 bus dan 10 truk untuk mengangkut sepeda motor, melayani 20 kota di enam provinsi. Pendaftaran dilakukan melalui link resmi yang diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta. Program mudik gratis ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik.
Program mudik gratis tahun 2025 hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, untuk dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan mudik gratis ini tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Mudik Makin Panjang, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi oleh peserta mudik gratis:
1. KTP dan Kartu Keluarga (KK): Peserta wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan domisili yang sah.
2. Pendaftaran Bersama Keluarga: Jika ingin mendaftar bersama keluarga, peserta harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam satu keluarga yang sama.
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Peserta yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat.
4. Ketentuan Anak: Anak di bawah usia 5 tahun harus dipangku selama perjalanan, sementara anak berusia 5 tahun ke atas berhak mendapatkan kursi sendiri.
5. Format Dokumen Digital: Semua dokumen yang dibutuhkan harus disiapkan dalam format digital, seperti PDF atau foto dengan kualitas jelas, untuk diunggah saat melakukan pendaftaran online.
Baca Juga: Persiapkan 5.100 Takjil Selama Ramadan, Penumpang KA Bandara YIA Boleh Buka Puasa di Dalam Kereta
Dengan mengikuti syarat-syarat tersebut, Anda bisa memanfaatkan kesempatan mudik gratis ini untuk pulang kampung dengan lebih mudah dan terjangkau. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.(*)