Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.
"Perubahan aturan ini memberikan kepastian bagi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat JKP dengan lebih mudah dan cepat. Kami di BPJS Ketenagakerjaan siap untuk mengoptimalkan implementasi aturan ini, memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa segera mengakses manfaat, baik uang tunai, pelatihan kerja, maupun akses pasar kerja," ujar Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengingatkan bahwa pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP kini bisa memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Melalui JMO, peserta dapat mengecek kepesertaan, melihat saldo JHT, serta mengajukan klaim JKP dengan mudah. Kami berharap pekerja yang terkena PHK bisa segera memanfaatkan kemudahan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor cabang dan tetap mendapatkan manfaat dengan lancar," tambahnya.(Ati)