Krjogja.com Jakarta Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga diperlukan sinergi alam penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan saat menghadiri proses pemulangan 564 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang menjadi korban TPPO di perbatasan Thailand-Myanmar mengatakan Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memberikan layanan kepada para WNIB yang menjadi korban sindikat penipuan secara daring pasca pemulangan dari Myanmar.
Proses repatriasi (pemulangan) dilakukan dalam dua tahap, yaitu 400 orang WNIB pada 18 Maret 2025 dan 164 orang WNIB pada 19 Maret 2025. Setibanya di Indonesia, para korban ditempatkan sementara di Wisma Haji selama tiga hari untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial guna memastikan pemulihan fisik dan mental mereka.
Baca Juga: Berkah di Bulan Ramadan, Pengusaha Kosmetik binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat
Menteri PPPA menyoroti bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap TPPO. “Dari total WNIB yang dipulangkan, 109 orang diantaranya adalah perempuan. Kami memastikan mereka mendapat layanan pemulihan maksimal dan akan berkoordinasi dengan dinas daerah agar proses reintegrasi berjalan baik. Kemen PPPA juga akan memastikan perlindungan bagi korban, terutama perempuan dengan mengoptimalisasi peran Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai pusat informasi dan pengaduan,” ujarnya.
Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap korban perempuan, Kemen PPPA juga memberikan bantuan dignity kit kepada 109 WNIB perempuan. Paket ini berisi kebutuhan dasar khusus perempuan, seperti pakaian dalam, pembalut, perlengkapan mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya untuk mendukung pemulihan korban.Selain pemulihan korban, upaya pencegahan juga menjadi prioritas pemerintah.
Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO).
Baca Juga: Ramai Lagi Soal Ijazah Jokowi Pakai Times New Roman, Ini Klarifikasi UGM
“Kami akan memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO terus ditingkatkan. Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat untuk mengaktifkan peran masyarakat dalam perlindungan ini,” tambahnya. (Ati)