JAKARTA, KRJogja.com – Pemerintah resmi menanggung seluruh biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025. Program ini digratiskan sepenuhnya untuk 21.807 peserta yang lolos seleksi, tanpa pungutan biaya pribadi sepeser pun.
Skema pembiayaan dibagi antara pusat dan daerah, yakni 80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apa pun untuk mengikuti program ini,” tegas Direktur PAI Kemenag, M. Munir, Jumat (4/4/2025) malam di Jakarta.
Munir menekankan agar para guru tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan program ini untuk meminta uang. Menurutnya, pungutan biaya di luar ketentuan adalah bentuk pelanggaran yang menciderai semangat pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru PAI.
“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” kata Munir.
Ia juga membuka ruang pelaporan jika ditemukan praktik pungli yang mengatasnamakan program PPG PAI Kemenag.
“Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silakan laporkan ke kami,” ujarnya.
Tak hanya itu, Munir juga mengajak organisasi profesi seperti asosiasi guru, kelompok kerja, dan musyawarah guru untuk turut serta mengawasi proses pelaksanaan PPG agar berjalan sesuai regulasi. Ia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi.
“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah,” ujarnya. (ati)