nasional

Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Peluang atau Ancaman?

Jumat, 18 April 2025 | 11:25 WIB
ilustrasi lowongan pekerjaan (unsplash)


Krjogja.com Jakarta Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menyarankan agar tawaran untuk mengirim 1,7 juta pekerja migran dari Indonesia ke 100 negara perlu dikroscek lebih lanjut.

Timboel menilai, meskipun peluang ini terdengar menarik, verifikasi data sangat penting, mengingat dampak dari pertarungan geopolitik internasional yang dapat memengaruhi berbagai negara.

"Nah terkait dengan adanya tawaran 1,7 juta pekerja migran dari 100 negara. Ya menurut saya ini datanya harus di cross check lagi ya," kata Timboel kepada Liputan6.com, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, jika tawaran tersebut benar adanya, hal ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.

"Nah ini yang memang juga harus diklarifikasi untuk itu. Jadi ya kalau memang ada bagus. Nah bagus untuk bagaimana rakyat kita yang memang gagal mendapatkan pekerjaan di negara kita bisa mendapatkan pekerjaan di luar negeri," ujarnya.

Namun, Timboel menegaskan, agar peluang ini tidak menjadi bumerang, maka pemerintah perlu memastikan pekerja migran yang dikirim memiliki keterampilan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Timboel mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki keterampilan yang memadai.

"Tentunya ini menjadi tantangan kita ke depan untuk memastikan bahwa pekerja yang kita kirim adalah pekerja yang memiliki keterampilan. Yang memiliki skill dan tentunya prosesnya juga harus yang legal dan pemerintah harus mendorong ke arah sana. Memfasilitasi gitu loh," kata Timboel.

Selain itu, Timboel menegaskan, perlindungan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas utama agar mereka tidak terjebak dalam eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih marak, terutama di negara-negara seperti Kamboja dan Laos.

Lebih lanjut, Timboel menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan memastikan bahwa jenis pekerjaan yang ditawarkan di luar negeri adalah pekerjaan yang sah dan legal.

"Tidak lagi ada eksploitasi apalagi yang sering kita dengar saat ini di Kamboja, di Laos dan sebagainya itu tindak pidana perdagangan orang. Itu yang memang menurut saya jangan sampai terjadi. Jadi kalaupun 1,7 juta itu di

 

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB