JAKARTA, KRjogja.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang tengah viral dan menimbulkan keresahan publik. Selain grup tersebut, enam grup lainnya yang memuat konten serupa juga diblokir karena dianggap menyebarkan paham menyimpang dan bertentangan dengan norma masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025), menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten digital yang merusak secara mental dan emosional.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memutus akses grup tersebut. Konten yang disebarkan termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap hak anak karena memuat fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur,” ujar Alexander.
Ia mengapresiasi respons cepat dari pihak Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk pemblokiran. Menurutnya, keberhasilan menjaga ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara platform, dan masyarakat.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan terus mendorong kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masa depan anak-anak bangsa,” imbuhnya.
Alexander juga mengajak masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk konten digital yang berpotensi membahayakan moral dan psikologis anak. “Segera laporkan ke aduankonten.id jika menemukan konten negatif,” ajaknya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keberadaan grup Facebook tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memastikan pihaknya akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk mendalami seluruh aktivitas dalam grup tersebut. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Penyelidikan terhadap grup “Fantasi Sedarah” ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta masyarakat. (ati)