nasional

Kasus Ayam Goreng Widuran Non Halal, LP POM MUI: Tindak Tegas Restoran yang Sembunyikan Info Produk Nonhalal

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:55 WIB
Ayam goreng Widuran (Instagram)

Krjogja.com - JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoroti pentingnya transparansi informasi produk non halal demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen menyusul kasus Ayam Goreng Widuran.

"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Pengelola Stadion Maguwoharjo Ungkap Belum Terima Surat Permohonan Penggunaan dari PSIM, Sejarah Bisa Bertukar untuk PSIM dan PSS

Muti menegaskan tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.

Menurutnya, masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk non-halal selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka.

"Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4," tegas Muti.

Baca Juga: Hari Jamu Nasional ke-17 Pemkab Sukoharjo Pertegas Kabupaten Jamu

Aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label non-halal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

"Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan oleh restoran ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," tegasnya.

Terkait konsumen yang sudah terlanjur mengonsumsi produk Ayam Goreng Widuran, Muti menjelaskan dalam pandangan ulama tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengetahui status kehalalan produk tersebut.

"Namun ke depannya, perlu kehati-hatian dengan mengonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran," kata Muti.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal.

Kepada pemilik restoran, LPH LPPOM mengimbau agar melakukan penandaan yang jelas apabila menjual produk yang tidak halal. Selain itu mereka juga mendorong restoran untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui jalur yang telah disediakan.

Adapun untuk masyarakat luas, LPH LPPOM mendorong agar lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional secara penuh.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB