KRjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Pencegahan itu dalam rangka pengusutan kasus korupsi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Baca Juga: Digelar Operasi Malam, 57 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan
"Iya benar IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025) malam.
Harli mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini telah dilakukan sejak 19 Mei 2024 lalu selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu Penyembelihan Hewan Kurban
Adapun rencananya, Bos Sritex itu bakal diperiksa penyidik nantinya. Namun demikian, Harli tidak merinci kapan pemeriksaan itu bakal dilangsungkan.
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," katanya.(*)