nasional

BNN Dan Bea Cukai Sita Barang Bukti Narkoba Sebanyak 683.885,79 gram

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:51 WIB
BNN Dan Bea Cukai Sita Barang Bukti Narkoba Sebanyak 683.885,79 gram (istimewa)


KRJOGJA.com - Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai melalui Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total berat barang bukti mencapai 683.885,79 gram, dengan rincian berupa sabu 308.631,73 gram.

Lalu ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamine 41,49 gram. Turut diamankan pula 285 tersangka. Tidak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26,17 miliar.
"BNN dan Bea Cukai di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba juga terus berkolaborasi secara konsisten," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Martinus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6).

Dikatakan, dari 172 kasus itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, jaringan pulau, dan antarprovinsi serta tiga jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia. Pengungkapan jaringan sindikat narkoba tersebut di berbagai wilayah, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Garrya Bianti Bersama Palang Merah Singapura Beri Bantuan untuk Dua SD di Lereng Merapi

Kepala BNN menegaskan bahwa pihaknya bersama Desk Pemberantasan Narkoba tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan jaringan sindikat dan hanya menangkap tersangka yang ada saat ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan informasi dan investigasi untuk menemukan dan mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar, termasuk mengungkap seluruh aset dari hasil bisnis gelap narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara.

Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi. "Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.

Baca Juga: Evakuasi 97 WNI dari Iran Dilakukan Secara Bertahap

Dijelaskan, adapun 11 contoh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN RI periode April hingga Juni 2025 ialah 1.Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk). BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk. Pada tanggal 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Lmg)

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB