nasional

Ini Dampaknya Jika Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Dipisah

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:50 WIB
Suasana pelaksanaan pemilu di Purworejo. (Hendri Utomo/ KR dok)

KRjogja.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah akan diselenggarakan terpisah mulai tahun 2029. Bagaimana dampak dari pemisahan pemilu ini terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di Indonesia?

Pemilu, atau pemilihan umum, adalah proses demokrasi yang krusial di mana warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk lembaga legislatif dan eksekutif. Di Indonesia, Pemilu diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan bertujuan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD. Proses Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan UUD 1945.

Keputusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 merupakan perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemisahan ini berarti bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (pemilu nasional) akan diselenggarakan terpisah dari pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).

Baca Juga: Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan Tertutup di Istana Merdeka

Diambil dari beragam sumber, sistem pemilu di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih partai politik dan calon legislatif (caleg) secara langsung. Sistem ini masih menjadi perdebatan, dengan masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem proporsional tertutup, misalnya, memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik dalam menentukan caleg yang terpilih, sementara sistem proporsional terbuka memberikan lebih banyak kendali kepada pemilih.

Di dunia, terdapat berbagai sistem pemilu yang digunakan, antara lain sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem pluralitas/mayoritas membagi wilayah menjadi distrik, dan kandidat dengan suara terbanyak di setiap distrik menang. Sistem proporsional, di sisi lain, memastikan bahwa proporsi kursi yang dimenangkan partai sebanding dengan proporsi suara yang diperoleh. Sistem campuran mengkombinasikan elemen dari kedua sistem tersebut.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi prosesnya. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun pengawas, untuk memastikan proses yang adil dan transparan.

Baca Juga: Balon 'Don' Jumbo Raksasa Sambut Berdiri di Stasiun Yogyakarta Jadi Perhatian, Diperpanjang hingga 15 Juli

Pemisahan pemilu nasional dan daerah memiliki implikasi jangka panjang terhadap sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Dengan siklus pemilu yang lebih panjang, dinamika politik lokal dan nasional dapat berkembang secara lebih independen. Hal ini dapat memperkuat otonomi daerah, namun juga berpotensi menciptakan fragmentasi politik jika tidak dikelola dengan baik.

Selain itu, pemisahan pemilu dapat mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan fokus yang lebih terarah pada isu-isu lokal dalam pemilu daerah, pemilih mungkin lebih termotivasi untuk berpartisipasi dan memilih kandidat yang benar-benar mewakili kepentingan mereka. Namun, hal ini juga dapat meningkatkan risiko politik identitas dan polarisasi di tingkat lokal.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB