KRjogja.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencermati kasus beras oplosan yang telah membuat masyarakat rugi Rp 100 triliun per tahun. Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk melindungi masyarakat agar tidak semakin merugi.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengutarakan, perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran.
"Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran," ujar Rio melalui keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Cerita Suporter PSIM Kawal Bus Persis Solo Usai Laga Ujicoba Tertutup di SSA
Rio menyatakan, pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas esensial seperti beras.
"Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET (harga eceran tertinggi), kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar. Terakhir, dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar," ungkapnya.
Untuk itu, YLKI meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai, baik secara kualitas maupun kuantitas. Juga tidak segan dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga: Kredit Seret
"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi. Terhadap pelaku seperti ini, pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas," tegasnya.
YLKI pun meminta pemerintah tidak segan menjatuhkan pidana kepada oknum bersangkutan, apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar.
"Pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar rupiah," sebut Rio. (*)