Krjogja.com-JAKARTA – Dua mahasiswa kedokteran, dan dua dokter spesialis asal Jawa Tengah resmi membawa persoalan pendidikan dokter spesialis ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai memunculkan dualisme sistem pendidikan.
Gugatan diajukan Rabu (13/8/2025) di Gedung MK, Jakarta. Keempat pemohon ini menggandeng Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nanang Sugiri, S.H. & Partners.
Masalah berawal dari ketentuan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) yang memberi kewenangan Rumah Sakit Pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi kesehatan, khususnya program spesialis dan subspesialis (hospital based).
Model ini berjalan beriringan dengan sistem yang selama ini berlaku, university based, yang dikelola perguruan tinggi.
“Ketentuan ini rawan bentrok dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi. Keduanya jelas menempatkan pendidikan spesialis di bawah perguruan tinggi,” kata kuasa hukum Nanang Sugiri kepada Krjogja.com.
Menurutnya dalam permohonan, para pemohon menyebut ada tiga kerugian yang mereka rasakan: pelanggaran prinsip satu sistem pendidikan nasional, potensi ketidakpastian hukum akibat dua sistem berjalan bersamaan, serta ketidakadilan karena perbedaan biaya antara jalur hospital based yang lebih murah atau gratis dan university based yang lebih mahal.
Berkas permohonan kini sudah diterima oleh bagian penerimaan berkas MK. Para pemohon tinggal menunggu penetapan nomor perkara dan jadwal sidang untuk mulai memaparkan argumen mereka di hadapan hakim konstitusi.(Dri)