nasional

Tuntutan Upah Minimum 2026 Naik 10,5%, Solusi atau Ilusi?

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:20 WIB
peringatan hari buruh di temanggung (zaini arrosid)


Jakarta - Kamis depan tepatnya pada 28 Agustus 2025, Istana Kepresidenan Jakarta hingga Gedung DPR/MPR RI akan dikepung lautan manusia. Diperkirakan akan ada 10 ribu orang yang akan melakukan konvoi dan unjuk rasa.

Adalah kaum buruh yang akan menggelar aksi demo besar-besaran. Tuntutan utama kerena adalah kenaikan Upah minimum 10,5%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, tuntutan ini sangat mendasar. Ada tiga alasan hitung-hitungan yang membuat tuntutan kenaikan upah minimum 10,5% tersebut sangat masuk akal.

Pertama adalah konsisten dengan data dan aturan pemerintah.

"Alasan pertama kami menggunakan data Pemerintah yang menyatakan untuk mengukur kenaikan upah minimum itu menggunakan data inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata dia dalam konferensi pers yang berlangsung 20 Agustus 2025.

Baca Juga: KR Gandeng Komunitas Musang Lari Bareng Road To KR Run 2025 di Loman Park Hotel

Setelah menghitung tiga variabel yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, KSPI menemukan bahwa kenaikan 8,5% hingga 10,5% adalah angka yang wajar dan sesuai dengan formula yang digunakan pemerintah.

Kedua upah harus naik seiring pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal menekankan bahwa jika ekonomi Indonesia tumbuh, upah pekerja juga harus ikut meningkat. Presiden Prabowo Suboanto sendiri dalam pidato kenegaraan menyebutkan adanya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi kuartal II sebesar 5,12%.

Menurut KSPI, tidak adil jika pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh pengusaha dan pemilik modal, sementara pekerja tidak mendapatkan bagian yang layak.

Baca Juga: Kankemenag Kulonprogo Dampingi Calhaj Bikin Paspor

Alasan ketiga adalah kenaikan upah sebagai solusi melemahnya daya beli. Menaikkan upah buruh dianggap sebagai kunci untuk menggerakkan konsumsi. Dengan daya beli yang meningkat, pertumbuhan ekonomi akan naik, yang pada akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Jadi, kenaikan upah bukan hanya permintaan normatif, melainkan solusi strategis untuk mencapai target ekonomi nasional.

Menjawab tuntutan buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkajinya. Hitung-hitungan upah minimum tidak sesederhana itu.

Baca Juga: Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB September 2025

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB