KRJOGJA.com Jakarta - Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, Rio Nugroho mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, bahwa proses lelang agunan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta peraturan Menteri Keuangan yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“BRI menghormati proses hukum atas gugatan perdata terkait lelang agunan di PN Jakarta Pusat,” kata Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, Rio Nugroho, dalam siaran peranya di Jakarta, Selasa (26/8).
BRI menegaskan bahwa seluruh mekanisme lelang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk semua pihak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, BRI menghormati hak-hak para pihak baik debitur maupun pemenang lelang. Apabila terdapat keberatan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan BRI menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Dikatakan, BRI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan perusahaan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan. (Lmg)