nasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Adakah Nama Lain yang Tersangkut Kasus Chromebook?

Jumat, 5 September 2025 | 10:10 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim jadi tersangka.

KRjogja.com - JAKARTA - Penyidik Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook. Penetapan tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Usai menjadi tersangka, Nadiem yang menggunakan rompi warna pink tersebut langsung digiring keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Serahkan Santunan ke Keluarga Rheza Sendy

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Terhitung mulai hari ini hingga 23 September 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan rutan sejak 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba," ucap Anang.

Aang menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Nadiem adalah Rp 1,98 triliun.

Baca Juga: Program Tentrem Tumbuh, Dari Sisa Jadi Karya

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem melanggar 3 aturan pemerintah saat melakukan korupsi pengadaan laptop.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo.

Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Kasus Affan Kurniawan, Bripka Rohmad, Sopir Mobil Rantis Dihukum Demosi 7 Tahun

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB