nasional

PBNU Tegaskan Syaiful Bahri Bukan Karyawan, Klarifikasi Terkait Pemanggilan KPK

Rabu, 10 September 2025 | 15:21 WIB
H. Lukman Khakim--Wasekjen PBNU (Foto Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meluruskan pemberitaan terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seseorang bernama Syaiful Bahri yang disebut sebagai staf PBNU. Wakil Sekjen PBNU, Lukman Khakim, menegaskan bahwa Syaiful Bahri bukanlah karyawan PBNU.

“Syaiful Bahri memang tercatat sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU periode 2022–2027. Namun sejak awal, ia tidak pernah aktif, kecuali hadir sekali dalam Rakernas di Cipasung. Yang jelas, dia bukan karyawan di Sekretariat PBNU,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Lukman menjelaskan, Syaiful lebih dikenal sebagai orang dekat Ishfah Abidal Aziz alias Alex, mantan Wasekjen PBNU yang kini dicegah KPK bepergian ke luar negeri. “Selama Alex menjabat, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan dalam urusan sekretariat dan kepanitiaan. Tetapi sekali lagi, dia tidak tercatat sebagai karyawan tetap PBNU,” ujarnya.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Serukan Perdamaian Pascatragedi Driver Ojol

Pernyataan ini menanggapi pemanggilan KPK terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Syaiful, KPK juga memanggil seorang pegawai Kementerian Agama, Ramadhan Haris. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita barang bukti berupa uang senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menjerat pelaku tindak pidana korupsi karena memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan negara.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB