“Perpres Nomor 87 Tahun 2025 berbeda dengan PP Tunas yang disusun Kominfo. Jika PP Tunas fokus pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar produk dan layanannya ramah anak, maka Perpres menitikberatkan pada peran kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan,” ujar Ihsan.(ati