Krjogja.com - JAKARTA - Dalam upaya memperkuat tata kelola industri tambang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti urgensi pemulihan lingkungan di kawasan pascatambang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momen penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah di Bangka Belitung, Senin (6/10), yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden dalam sambutannya juga menekankan perluasan operasi nasional untuk memberantas tambang ilegal.
Baca Juga: Ini Harapan DPRD di Usia 269 Tahun Kota Yogya
"Penguatan tata kelola industri timah harus diiringi dengan pemulihan lingkungan di wilayah pascatambang," tutur Raja Juli dalam pernyataan tertulis.
Menurut Raja Juli, pengembalian aset negara tidak hanya berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional. Langkah ini juga dimaknai sebagai kesempatan memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
Ia juga berjanji akan berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan SDA Bangka Belitung agar lebih tertata.
"Agar pengelolaan SDA di Bangka Belitung menjadi contoh kolaborasi lintas sektor antara ekonomi dan ekologi," tuturnya.
Baca Juga: Satu Kemenangan Satu Harapan, Amorim Ingin Bertahan di MU
Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset hasil korupsi kepada PT Timah yang disaksikan langsung oleh Prabowo. Total enam smelter yang diserahkan, salah satunya berasal dari PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Prabowo menyebut nilai aset sitaan yang diberikan kepada PT Timah mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Sementara itu, kerugian negara dari enam perusahaan swasta yang terlibat ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Prabowo meminta aparat penegak hukum meningkatkan intensitas penertiban tambang ilegal di berbagai wilayah. Ia menilai, praktik tambang tanpa izin itu berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," kata Prabowo ketika menghadiri kegiatan di Bangka Belitung. (*)