nasional

OJK Blokir 27.355 Rekening Judi Online

Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) sosialisasikan anti judi online.


JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, terkait dengan berantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27. 355 rekening, sebelumnya berjumlah sebesar 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 27. 355 rekening, sebelumnya berjumlah sebesar 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, di Jakarta, Kamis (9/10).

Untuk itu, tambahnya, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, dari aspek pelayanan konsumen sejak 1 Januari hingga September 2025 terdapat 372.958 permintaan layanan, melalui aplikasi portal perlindungan konsumen atau APPK termasuk di ada 37.295 pengaduan.

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, di mana sejak hingga 30 September 2025 telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut 13. 999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.

Upaya pemberantasan tersebut dilakukan oleh satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau Satgas PASTI yang juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitasi dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

selain itu Satgas PASTI memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia anti scam center atau IASC dan menemukan sebanyak 22.963 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ( Komdigi).

Terkait dengan IASC Indonesia sejak peluncurannya pada November tahun lalu sampai dengan 30 September 2025 jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819 rekening.

Sedangkan total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana yang korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar.

dalam rangka penegakan ketentuan Perlindungan Konsumen kami juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 September tahun ini berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan.

Sedang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market kondak sejak awal tahun hingga 30 September tahun ini OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 15 sanksi administratif berupa denda OJK.

juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan juga inklusi keuangan yang disebut P2SK berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan atau tidak di laporan Literasi dan inklusi tahun 2025 beserta realisasi literasi dan inklusi semester 2 tahun 2024 yang terdiri dari 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 76 sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5,21 miliar. (Lmg)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB