KRjogja.com - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengingatkan agar Program Magang Nasional yang tengah disiapkan pemerintah tidak disalahgunakan pengusaha nakal untuk mengakali tanggung jawab ketenagakerjaan mereka.
Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, langkah pemerintah yang memberi bayaran setara UMP kepada peserta magang patut diapresiasi. Ia mengapresiasi pemerintah karena telah menilai magang sebagai bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan.
"Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka," ungkap Mirah lewat keterangan tertulis, Senin (13/10).
Mirah mengingatkan agar program magang tidak dijadikan jalan bagi perusahan untuk mengelak dari tanggung jawab ketenagakerjaan.
Pertama, program magang perlu memiliki batas waktu yang tegas agar tidak berlangsung tanpa kejelasan. Kedua, peserta perlu merasakan pembinaan yang nyata, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan peserta magang tidak digunakan sebagai pengganti pekerja tetap. Terakhir, pengawasan dari pemerintah dan serikat pekerja dinilai penting untuk memastikan kepatuhan.
"ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan," ujar Mirah.
Program Magang Nasional akan diikuti oleh 20 ribu peserta ketika resmi dimulai pada 20 Oktober mendatang. Sasaran utama program ini adalah lulusan baru perguruan tinggi, mencakup jenjang sarjana dan diploma.
Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet menegaskan bahwa peserta magang tak perlu khawatir soal biaya hidup karena mereka akan menerima uang saku sesuai Upah Minimum Provinsi di di lokasi mereka bekerja.
"Jadi contohnya berapa? Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu, dan tentunya nanti di daerah lain, sesuai dengan upah minimum dari kota dan daerah tersebut," tuturnya.