YOGYA, KRjogja.com – Pengecer merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional.
Untuk itu Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan. Diantaranya tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelas General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F di tengah Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.
Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi. "Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan," tegasnya.
Pemerintah pada tahun 2025 telah banyak memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, melalui banyak sekali penyederhanaan. Transformasi tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya.
"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ihwan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.
Sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS.
Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima.
Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.
"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," pungkasnya. (Sni)