Krjogja.com - JAKARTA - Dalam upaya menjaga keamanan pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemar lainnya.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Panti Asuhan Amanah Al Ma'uun Bangun Asrama Putra
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, kebijakan itu dirancang untuk memastikan standar mutu dan keamanan pangan. Penerapannya difokuskan pada penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tergabung dalam program MBG.
Menurutnya, seluruh SPPG harus mematuhi ketentuan mengenai standar lokasi, konstruksi bangunan, serta kondisi lingkungan yang higienis sebagaimana diatur dalam juknis.
"SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan," tutur Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/10).
Baca Juga: Mainan Edukatif Buatan Bantul Berani Bersaing Dengan Buatan Luar Negeri
Ia menjelaskan bahwa SPPG diwajibkan tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan. Akses jalan yang baik ketersediaan listrik PLN, dan air bersih siap konsumsi juga harus dipenuhi.
Dengan adanya standar ini, pengolahan makanan di dapur gizi diharapkan berjalan sesuai lima kunci keamanan pangan yang menjadi pedoman BGN.
"Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi," imbuh Hida.
Setiap SPPG perlu memiliki ventilasi yang cukup, pemisahan ruang pengelolaan bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan stainless steel yang aman. Penerapan standar teknis nasional BGN memastikan dapur terbebas dari potensi kontaminasi biologis maupun kimiawi.
BGN mengimbau pemerintah daerah agar memastikan setiap pembangunan SPPG sesuai rencana tata ruang dan memenuhi kriteria higienitas. Tahapan verifikasi di lapangan pun melibatkan tim teknis BGN, Dinas Kesehatan, serta pemda setempat.
"Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan," tegasnya. (*)