nasional

Kapasitas Dapur MBG Dibatasi 3.000 Porsi demi Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi MBG (foto: Pusat Informasi Warga Jateng)

KRjogja.com - Dalam upaya menjaga standar kualitas dan keamanan pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan batasan jumlah porsi yang dapat diproduksi setiap dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Batas penyediaan makanan di dapur MBG oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini dibatasi maksimal 3.000 porsi per hari berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan ketiga atas Petunjuk Teknik Program Bantuan Pemerintah Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Menjaring Siswa Berprestasi SMAN 1 Sewon Gelar Gelisa-2

Setiap SPPG, menurut aturan baru, memiliki kapasitas standar 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Porsi tersebut dibagi antara 2.000 untuk peserta didik dan 500 untuk kelompok rentan nonpeserta didik atau kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang, pengaturan kapasitas dilakukan guna menjamin kualitas dan pangan serta memastikan efektivitas layanan di lapangan.

"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat," ungkap Nanik dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (29/10).

Baca Juga: Sebut Semua Pemain PSS Berkualitas, Rahmad Dharmawan Minta Pemain Persipura Waspada

Ia menuturkan bahwa SPPG dengan sumber daya manusia yang lebih kompeten memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas dan perannya.

"Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari," tegasnya.

SPPG yang telah memenuhi sayarat khusus, terutama perihal tenaga juru masak bersertifikat Lembaga Sertifikat Profesi (LSP), berhak menaikkan kapasitas hingga 3.000 porsi.

Meski demikian, pembagian porsi tetap mengikuti ketentuan semula, yakni maksimal 2.000 porsi bagi peserta didik dan 500 porsi bagi kelompok 3B.

Nanik menilai kebijakan itu berperan menjaga keseimbangan operasional MBG agar tidak melampaui batas kemampuan infrastruktur dan tenaga kerja.

"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB