nasional

Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Batch IV Tahun 2025

Rabu, 5 November 2025 | 15:35 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno. (Rini Suryati)

 

Krjogja.com - JAKARTA – Kementerian Agama RI kembali membuka kesempatan bagi guru madrasah untuk mengikuti Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch IV Tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, dalam siaran persnya,Rabu (5/10/2025). Guru merupakan elemen kunci dalam pembangunan peradaban bangsa dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia

“Pendidikan madrasah terus mengalami kemajuan yang signifikan. Melalui PPG Dalam Jabatan, Kemenag memastikan guru madrasah memiliki kompetensi yang mumpuni serta berdaya saing tinggi di era digital.Ini merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam penguatan mutu pendidikan Islam di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Muncul Suara Baru, Audira Putri Hadirkan Balada Rasa

Ia menambahkan, Kemenag terus berkomitmen memperluas akses PPG bagi guru madrasah dengan sistem seleksi yang transparan, dan adil.

“Kami ingin memastikan setiap guru berhak mendapat kesempatan peningkatan kompetensi melalui jalur profesional,” imbuhnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa seleksi administrasi ini ditujukan bagi guru madrasah aktif yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“PPG Dalam Jabatan merupakan program strategis dalam mencetak guru profesional yang tidak hanya menguasai materi ajar, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik dan karakter yang kuat sesuai nilai-nilai madrasah,” ujar Fesal di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Real Madrid di Big Match Liga Champions 2025

Guru madrasah yang dapat mengikuti seleksi administrasi Batch IV ini harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

Terdaftar aktif sebagai guru madrasah di EMIS GTK pada semester berjalan;

Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023;

Telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah;

Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linear dengan mata pelajaran PPG;

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB