KRjogja.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan skema insentif harian Rp6 juta bagi setiap dapur umum Makan Bergizi Gizi (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi standar teknis dan kapasitas operasional yang berlaku.
Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Pola insentif ini disusun dengan mekanisme berbasis ketersediaan atau availability-based senilai Rp6 juta per hari sebagai kompensasi atau kesiapsiagaan layanan SPPG ketimbang jumlah porsi yang dilayani. Nilai tersebut akan diterapkan selama dua tahun sebelum dievaluasi ulang.
Baca Juga: Berawal Dari Kegagalan, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI
"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi," sebagaimana tercantum dalam keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.
Meski dapur umum belum beroperasi penuh, mekanisme pembayaran insentif tidak berubah. Insentif pun tetap dibayarkan selama penghentian pelayanan MBG tidak melewati batas tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Pembayaran dipastikan tetap berjalan selama SPPG masih beroperasi dan baru akan dihentikan bila lembaga tersebut menutup operasionalnya secara permanen.
"Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen," demikian tercantum dalam dokumen resmi.
Tak hanya SPPG yang mendapat pendanaan pemerintah, fasilitas yang dibangun secara mandiri pun berhak atas insentif. Fasilitas tersebut harus standar BGN, mencakup aspek tanah, bangunan, perlengkapan dapur, hingga atribut relawan.
Upaya tersebut dilakukan guna mempercepat pembangunan fasilitas, menghargai kontribusi para mitra, serta menjaga kesinambungan manfaat bagi masyarakat.
"Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN," menurut keputusan yang menjadi rujukan kebijakan tersebut. (*)