Kemenperin menetapkan bahwa industri logam pengguna bahan baku scrap harus dilengkapi dengan radiation portal monitoring (RPM) dan continous emission monitoring system (CEMS). Kewajiban ini ditujukan untuk mengantisipasi munculnya kasus serupa di masa mendatang.
"Dalam penerbitan Master List Impor Limbah Non-B3 Logam, kami mensyaratkan bukti bahan baku bebas dari radioaktif dan surat komitmen pemasangan alat pemantau. Beberapa industri besar seperti Krakatau Posco juga sudah memasang RPM," pungkasnya.
Pemetaan Kemenperin dan Bapeten di Kawasan Industri Modern Cikande mengungkapkan 24 nama perusahaan yang diduga terkena kontaminasi Cs-137, yakni
1. PT Bahari Makmur Sejati
2. PT Nikomas Gemilang
3. PT Citra Baru Steel
4. PT Valero Metals Jaya
5. PT Universal Eco Pacific
6. PT Sinta Baja Jaya
7. PT Crown Steel
8. PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
9. PT Vita Prodana Mandiri
10. PT Kanemory/Food Service
11. PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)
12. PT Peter Metal Technology