nasional

Radiasi Cs-137 Ditemukan di Kawasan Industri Cikande, 24 Perusahaan Masuk Daftar

Kamis, 13 November 2025 | 12:30 WIB
Penanganan wilayah tercemar radioaktif Cesium-137 (foto laman web Kementerian Lingkungan Hidup)

Kemenperin menetapkan bahwa industri logam pengguna bahan baku scrap harus dilengkapi dengan radiation portal monitoring (RPM) dan continous emission monitoring system (CEMS). Kewajiban ini ditujukan untuk mengantisipasi munculnya kasus serupa di masa mendatang.

"Dalam penerbitan Master List Impor Limbah Non-B3 Logam, kami mensyaratkan bukti bahan baku bebas dari radioaktif dan surat komitmen pemasangan alat pemantau. Beberapa industri besar seperti Krakatau Posco juga sudah memasang RPM," pungkasnya.

Pemetaan Kemenperin dan Bapeten di Kawasan Industri Modern Cikande mengungkapkan 24 nama perusahaan yang diduga terkena kontaminasi Cs-137, yakni

1. PT Bahari Makmur Sejati

2. PT Nikomas Gemilang

3. PT Citra Baru Steel

4. PT Valero Metals Jaya

5. PT Universal Eco Pacific

6. PT Sinta Baja Jaya

7. PT Crown Steel

8. PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)

9. PT Vita Prodana Mandiri

10. PT Kanemory/Food Service

11. PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)

12. PT Peter Metal Technology

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB