nasional

KSPI dan Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Hingga 10 Persen, Tolak Rumus UMP dari Menaker dan Pengusaha

Kamis, 13 November 2025 | 13:45 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Said Iqbal (foto: laman web Partai Buruh)

Krjogja.com - JAKARTA - Usulan rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan pihak pengusaha menuai penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Presiden KSPI merangkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkap telah mendengar kabar soal penurunan indeks tertentu dalam UMP 2026 menjadi hanya 0,2-0,7. Ia menilai hal itu kontras dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto tahun lalu yang menempatkan indeks hampir di angka 0,9.

Baca Juga: Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari

"Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah," tutur Iqbal dalam pernyataan resmi, Minggu (9//11).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa formula kenaikan upah minimum harus berpijak pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan satu indeks khusus. Dengan inflasi 2,65 persen serta pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

Penolakan datang dari KSPI dan Partai Buruh terhadap usulan Apindo yang menetapkan indeks tertentu pada rentang 0,1 sampai 0,5.

Baca Juga: Produksi Capai 15,9 Miliar Meter Persegi, 16 Negara Dunia Kumpul di Jogja Bahas Standarisasi Keramik Internasional

"Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak," ujarnya.

Bagi Iqbal, perjuangan KSPI dan Partai Buruh untuk mendorong kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5 persen akan terus berlanjut. Tuntutan itu dianggap sebagai langkah nyata membela kepentingan kelas pekerja.

"Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK," terang Iqbal. (*)

 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB