nasional

Dicekal dan Wajib Lapor, Roy Suryo Cs Santai

Jumat, 21 November 2025 | 18:10 WIB
Roy Suryo (Instagram)

KRjogja.com - JAKARTA - Roy Suryo, menanggapi santai soal pencekalan dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku tak ambil pusing dengan keputusan tersebut.

"Ya, saya sih senyum saja ya. Menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025) malam seperti dikutip dari Liputan6.com.

Roy mengatakan dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan diberlakukan. Dia menyebut seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.

Baca Juga: Van Gastel Percaya Diri Hadapi Bhayangkara, Reva Adi Pratama Berharap Suporter PSIM Penuhi SSA

"Toh udah selesai udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," ucap dia.

"Enggak usah lah Singapura, kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta jadi enggak perlu lah dia," sambung dia.

Meski dicekal, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.

Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tandas dia.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB