Krjogja.com, SLEMAN - Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman kepada PSS Sleman dalam surat keputusan No. 141/L1/SK/KD-PSSI/XI/2023.
Hukuman tersebut diberikan kepada PSS karena terjadi keributan antara penonton dengan panitia pelaksana pertandingan yang mengakibatkan adanya penganiayaan serta perusakan beberapa fasilitas Stadion Maguwoharjo.
Media Officer PSS, Juan Tirta Abditama mengkonfirmasi perihal surat dari Komite Disiplin tersebut. "Surat dari Komite Disiplin sudah diterima PSS," ungkap Juan, Senin (20/11/2023).
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada PSS berupa larangan penonton dalam tiga laga kandang terdekat. Selain itu Laskar Sembada juga harus membayar denda Rp 25 juta atas insiden tersebut berdasar pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Displin PSSI tahun 2023.
Baca Juga: Dihukum Tiga Laga Kandang Tanpa Penonton, PSS Upayakan Banding
PSS sendiri telah berulang kali mendapatkan hukuman terkait hal ini. Adanya hukuman dan denda ini akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya ini sangat disayangkan karena sangat merugikan PSS Sleman di berbagai aspek, baik di dalam maupun di luar lapangan. PSS berharap kericuhan dan perusakan beberapa waktu lalu menjadi yang terakhir terjadi dan tidak terulang lagi di pertandingan-pertandingan mendatang, baik di laga kandang maupun tandang. (Fxh)