olahraga

Permenpora Jadi Polemik, KONI DIY Dorong Adanya Dialog

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:20 WIB
Prof Dr H Djoko Pekik Irianto Mkes AIFO (Foto : Adhitya Asros)


Krjogja.com - YOGYA - Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 tahun 2024 mulai menuai polemik di kalangan organisasi olahraga di Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi ini dinilai tidak sejalan Olympic Charter dan terlalu banyak mengintervensi peran organisasi olahraga.

Ketua Umum (Ketum) KONI DIY, Prof Dr H Djoko Pekik Irianto MKes AIFO kepada wartawan di Yogya, Jumat (26/12/2024) menjelaskan, terbitnya Permenpora No. 14 tahun 2024 memang sudah mulai menjadi polemik di organisasi olahraga di Indonesia. Dengan mulai adanya polemik tersebut, dirinya mendorong adanya dialog antara perwakilan organisasi olahraga prestasi di Indonesia dengan Menpora.

"Saran saya dan ini sudah beberapa kali saya sampaikan ke KONI Pusat untuk bertemu langsung dengan Menpora untuk meminta penjelasan dan sama-sama menjelaskan interpretasi dari masing-masing pihak. Beberapa waktu lalu Menpora sudah undang untuk sosialisasi terkait Permen itu, tapi nampaknya belum bisa diterima PP/PB Cabor, KONI dan KONI, sehingga perlu penjelasan lebih detail tentang isi Permen itu," terangnya.

Baca Juga: Kebiasaan Tidur Seperti Ini Kerek Risiko Serangan Jantung dan Stroke

Beberapa aturan yang saat ini menjadi polemik dalam Permenpora tersebut diantaranya, kewajiban mendaftarkan secara elektronik untuk mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menkumham dan pengesahannya wajib mendapat rekomendasi Menpora. Kemudian kongres/musyawarah organisasi baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian.

Selain itu, setiap perubahan kepengurusan harus dilakukan pemberitahuan kepada Menkumham dan Menpora dapat memberikan rekomendasi kepada Menkumham untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi. Tak hanya intervensi masalah organisasi, Permenpora ini juga melarang penggunaan dana hibah APBN atau APBD untuk membiayai gaji karyawan kesekretariatan di organisasi olahraga prestasi.

Aturan-aturan tersebut akhirnya menjadi polemik karena, obyek dari aturan tersebut menyangkut banyak organisasi prestasi di Indonesia. Mulai dari Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olahraga Nasional, Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi anti-doping nasional, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga profesional, organisasi olahraga penyandang disabilitas lingkup olahraga prestasi, dan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2025, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital Permudah Transaksi Nasabah

"Setelah Permen keluar itu, memang terjadi keresahan baik di PP, PB cabor, KONI Pusat, KONI provinsi. Itu dikarenakan, setelah dibaca dan dikaji dari isi pasal-pasal di Permen itu, ada beberapa yang dianggap oleh insan olahraga itu tidak sejalan dengan Olympic charter dan dianggap pemerintah terlalu mencampuri urusan intern organisasi. Padahal, organisasi olahraga ini kan non government, jadi bukan lembaga pemerintah," terang Djoko Pekik. (Hit)

Tags

Terkini