Nyaleg 2024 dari Parpol Lain, Anggota DPRD Segera Diberhentikan

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 23:10 WIB
Suasana saat pendaftaran caleg di KPUD Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)
Suasana saat pendaftaran caleg di KPUD Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)

Krjogja.com - PATI - Anggota DPRD Propinsi, kabupaten dan kota yang ikut pileg (nyaleg) 2024 namun pindah ke parpol lain, akan segera diberhentikan. Menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomer 100.2.1.4/4367/Otda tertanggal 16 Juni 2023.

Pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda DR drs Akhmal Malik MSi, dikirim ke Gubernur, pimpinan DPRD propinsi dan kabupaten/kota serta bupati dan walikota tersebut, berisi tentang pemberhentian anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri partai politik yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

Diktum keempat yang tertulis pada surat tersebut, ditegaskan anggota DPRD propinsi, kabupaten/kota yang nyaleg dari parpol berbeda, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Plt Ketua KPUD Pati, Supriyanto SH MH ketika dikonfirmasi mengenai ada tidaknya anggota DPRD yang nyaleg 2024 pindah parpol, mengaku baru melakukan penelitian berkas pendaftaran caleg.



"Nanti setelah dilakukan penelitian, baru akan diketahui nama caleg dan parpolnya" kata Supriyanto.

Ketua presidium LSM Dewan Kota, drs H Pramudya menyatakan, anggota dewan yang masih menjabat dan mencalonkan diri ke Parpol lain di Pemilu 2024 masih kegolong tindakan sah. "Namun harus ada pertimbangan peluang keterpilihan jika berpindah parpol," ucapnya, Minggu (18/6/2023).

Anggota dewan yang nyaleg dengan pindah parpol, tambahnya, harus punya dukungan pemilih yang kuat (paten), dan modal finansial yang tidak sedikit. "Ini sebagai konsekuensi sistim pemilu terbuka," tuturnya.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPP RI) Pati, Masud mengungkapkan untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) atau tidak, terhadap anggota dewan yang nyaleg (pindah) parpol lain, adalah kewenangan parpol lama.

Diakuinya, jika aroma menuju politik sudah sangat terasa. "Kami memantau ada sejumlah kegiatan yang mengkondisikan aparatur desa agar mendukung caleg 2024," tegasnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X